SIPEF
SIPEF 84,40 EUR -1,00 (-1,18%)
CPO 1027,00 USD +17,00 (+1,66%)
  • SIPEF Indonesia
  • SIPEF HQ
  • SIPEF Indonesia
  • SIPEF Papua New Guinea
  • SIPEF Côte d'Ivoire
Menu
  • Home
  • About PT Tolan Tiga Indonesia
  • Sustainability
  • Vacancies
  • Contact
  • SIPEF
  • Sustainability
  • Policies
  • Grievance Policy - SIPEF Indonesia

Policies

  • Anti-corruption and Anti-bribery Policy
  • Child Labour Policy
  • Code of Conduct
  • Environmental Policy
  • Equal Employment Opportunity Policy
  • Forced or Trafficked Labour Policy
  • Freedom of Association Policy
  • Grievance Policy - SIPEF Indonesia
  • Human Rights Policy
  • IT Hardware and Computer Usage Policy
  • IT Server Room Rules
  • Occupational Health and Safety Policy
  • Protection of Reproductive Rights Policy
  • Quality Management Policy
  • IT Security Policy
  • Sexual Harassment Policy
  • Supplier Integrity Policy
  • Smallholder Management Policy
  • Smoke Free Workplace Policy
  • Training Policy
  • Whistleblowing Policy
  • Drugs and Alcohol Policy
Show English version

Keluhan - SIPEF Indonesia

SIPEF percaya bahwa semua pemangku kepentingan internal dan eksternal, yakin bahwa keluhan mereka akan  ditanggapi dan ditangani secara adil dan tidak memihak siapapun.

  1. Ketika menerima, dan menangani, keprihatinan dan keluhan, SIPEF berkomitmen:
    1. untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempatnya beroperasi.
    2. untuk bertindak secara adil dan  tidak memihak, menghormati posisi dan kepekaan pihak yang     menyampaikan   keprihatinan atau keluhan mereka. Alur pelaporan khusus telah dibuat untuk menangani keluhan internal.
    3. menangani semua  keprihatinan dan keluhan dengan cara yang tepat agar dapat diselesaikan dengan cepat.
    4.  menerapkan kerahasiaan penuh bila diperlukan atau diminta.
    5. memberikan bantuan, bila diminta dan dianggap patut, kepada pekerja  dan pemangku kepentingan lainnya yang menyampaikan keprihatinan  atau keluhan, sehingga keprihatinan atau keluhan itu.layak ditindaklanjuti.
  2. Prosedur yang melaksanakan kebijakan ini akan dibuat sebagai panduan bagi pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. SIPEF menerima apabila hasil penanganan keluhan ini ditolak.
  4. Pekerja dan pemangku kepentingan lainnya yang mengungkapkan kekhawatiran atau keluhan sesuai prosedur perusahaan tidak akan dihukum atau dikorbankan dengan cara apa pun oleh Perusahaan atau pekerjanya.. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini oleh pekerja  Perusahaan akan mengakibatkan tindakan disipliner, hingga pemecatan, dan kemungkinan berakibat tindakan hukum.
  5. Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang berada dibawah manajemen SIPEF.
Unduh kebijakan ini sebagai file PDF

SIPEF HQ

SIPEF

Kasteel Calesberg
Calesbergdreef 5
B-2900 Schoten
Belgium
Phone +32 3 641 97 00

https://www.sipef.com

Indonesia

PT Tolan Tiga Indonesia

Forum Nine Building 10th Floor
Jalan Imam Bonjol No.9
Medan – 20112
North Sumatra
Indonesia

https://www.sipef.com/sipef-indonesia/

Papua New Guinea

Hargy Oil Palms Ltd

P.O. Box 21
Bialla

West New Britain Province
Papua New Guinea

https://www.sipef.com/sipef-papua-new-guinea/

Côte d'Ivoire

Plantations J. Eglin SA

BP 25
Azaguié


Côte d'Ivoire

http://www.sipef.com/sipef-IvoryCoast/

© SIPEF NV 2026